Kabupaten Bogor, Grahaberita. Aneh dan miris taman wisata keluarga yang cukup terkenal Wana Griya berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor tidak memiliki IMB, menurut Kepala Desa Cogreg Mad Yusuf Supriatna setahu saya, Wana Griya sudah 11 tahun buka operasional taman wisata. 

Untuk ijin lingkungan sudah ada dan surat keterangan usaha dari Desa Cogreg pernah di buat,tapi belum ada perpanjang lagi sudah cukup lama, ujar Iyus ( sapaan akrab Mad Yusuf) di ruang kerjanya,Rabu (19/2/2025)

Terkait ijin mendirikan bangunan ( IMB ) yang saya tahu belum di buat sama sekali selama berjalan 11 tahun sampai sekarang, surat ijin lingkungan dan keterangan usaha pernah di buat untuk syarat mengurus perijinan,bahkan Pol PP Kecamatan Parung ,pernah menghimbau agar segera di urus IMB , luas lahan Wana Griya mencapai 11 hektar jelas Iyus, kepada wartawan.

 Saat di konfirmasi untuk bertemu pemilik Taman Wisata Wana Griya, pihak manajemen bernama Murni , mengatakan tidak bisa pak ,untuk bertemu pemilik,karena sudah di serahkan kepada manajemen jika ada yang bertanya terkait perijinan Wana Griya.Dulu pernah ada wartawan juga yang menanyakan terkait perijinan Taman Wisata Wana Griya, kata Murni kepada awak media , Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan untuk IMB mau di urus secepatnya,kalau surat keterangan usaha dari Desa yang pegang teman saya apakah sudah di perpanjang atau belum. Menurut nya Wana Griya buka operasional baru 4 tahun berbanding terbalik yang di katakan Iyus Kades Cogreg, bahwa Wana Griya sudah buka 11 tahun.

Murni juga menambahkan luas lahan Taman Wisata Wana Griya semua nya 7 hektar, fasilitas terdiri ,kolam renang , pemancingan, arena bermain,stand penjual makanan termasuk ada villa keluarga, jelasnya kepada awak media.

Di tempat terpisah Kasie Trantibum Kecamatan Parung Suprayudi mengatakan, pada bulan Januari 2025 saya bertemu pemilik Taman Wisata Wana Griya, Haji Deni. Menyampaikan adanya surat teguran 1 dan 2 dari UPT Penataan Bangunan Wilayah II yang di tujukan ke pemilik Taman Wisata Wana Griya.Terkait bangunan kolam renang dan fasilitas nya yang berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. 

Bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung ( IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Lanjutnya saya sudah mengarahkan pemilik Haji Deni,supaya mengurus perizinan yang belum di miliki Taman Wisata Wana Griya, pada saat saya ke lokasi Taman Wisata Wana Griya, berdiri bangunan Villa yang di sewakan dengan tertulis,tarif lima ratus ribu rupiah, jelas Suprayudi kepada wartawan.