Parung, Grahaberita. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 51/PA.03/Disdik, terkait membatasi aktivitas pelajar pada malam hari di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pada hari Kamis 10 Juli 2025 bertempat di Aula Tirta Sanita,Jajaran Forkopimcam Parung dan Ciseeng menggelar Rapat Kordinasi Pemberlakuan Jam Malam Bagi Peserta Didik di Wilayah Kecamatan Parung dan Ciseeng. 

Kegiatan di hadiri Camat Parung Adi Nugraha, Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Danramil Parung, Kasie Tramtib Pol PP Kecamatan Parung Yudi, Kasie Tramtib Pol PP Kecamatan Ciseeng Tajudin,Pengawas Pendidikan, Ketua K3S, Kades dari dua Kecamatan, para Kepala Sekolah, Karang Taruna ,Satgas pelajar serta stake holder dan tamu undangan lainnya.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, sangat mendukung sosialisasi pembatasan aktivitas pelajar di malam hari guna mencegah aksi tawuran maupun gangster yang di dominasi dari kalangan pelajar dan pemuda.

 Apalagi Kecamatan Ciseeng wilayah hukumnya masih menyatu dengan Polsek Parung, sejauh ini sifatnya masih sosialisasi terkait bagi pelajar yang masih berkeliaran malam hari jam 21.00 menjelang subuh jam 04.00, hanya di berikan teguran dan di panggil orang tuanya, belum ada sanksi hukum, karena sifatnya surat edaran hanya menghimbau bukan peraturan gubernur, ujarnya kepada grahaberita.com.(@N)