Kabupaten Bogor, grahaberita.com. Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB) seperti nya menjadi ajang pungutan dan penjualan seragam khas sekolah.
Seperti halnya yang terjadi di SDN Padurenan Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor.
Saat di konfirmasi Kepala SDN Padurenan Heni terkait adanya pembayaran formulir sebesar 25 ribu rupiah ketika pelaksanaan SPMB bulan Juli (2025) yang lalu, Ia katakan untuk formulir seikhlasnya tidak di cantumkan nominal, terkait adanya wali murid yang bayar 25 ribu rupiah di bantah olehnya, saya tidak tahu menahu dan sudah melarang tidak ada boleh ada pungutan saat SPMB.
Guru SDN Padurenan bernama Apip , mengakui memang ada formulir dan map yang di sediakan oleh sekolah saat SPMB, sy memang panitia Ketuanya Pak Dika. Tidak semua wali murid bayar 25 ribu rupiah, anggaplah sebagai uang lelah,karena pelaksanaan SPMB dari tanggal 1- 4 Juli ( 2025 ), bahkan sampai tanggal 5, kadang sampai malam karena server error, ungkapnya. Wali murid yang enggan di tulis namanya menjelaskan,iya pak sy bayar 25 ribu rupiah saat pendaftaran .
Seperti nya Kepala sekolah SDN Padurenan saling bantah dengan panitia SPMB,nyatanya memang ada pungutan terkait formulir pendaftaran.
Mengenai adanya penjualan seragam ciri khas sekolah, Kepala SDN Padurenan mengatakan itu urusan komite sekolah dengan wali murid.
Saat di konfirmasi mengenai penjualan baju seragam yang terdiri dari baju muslim, batik, dan lainnya, Ketua Komite menjawab pesannya di konveksi,untuk pembelian dengan staff guru, sy tiap hari usaha jarang di rumah, jelas Agus Ketua Komite SDN Padurenan.
Saat di temui awak media Sudiarto guru SDN Padurenan, menyangkal semua urusan penjualan seragam dengan Komite,dulu iya sy yang bertanggung jawab.
Dalam Permendikbud No 1 tahun 2021 , melarang sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah dan menerima bantuan anggaran BOS ,menarik pungutan atau sumbangan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru ( SPMB ), larangan tersebut juga di atur dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012, termasuk pembelian seragam.