Cibinong, Grahaberita.Satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri. Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP. R. Rizky Guntama G. Permana, S.I.K, mengatakan selalu mengingatkan seluruh personilnya untuk melaksanakan dan memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat, selalu bersikap humanis dan secara ikhlas agar masyarakat merasa nyaman dan aman dalam mendapatkan pelayanan Sat Lantas melalui Mobil SIM Keliling maupun di Loket Pelayanan Satpas.
“Memberikan pelayanan dengan senyum sapa dan salam kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM di Satpas,” tambah Kasat.
Diwaktu yang sama, Baur SIM Aiptu Hermansyah menjelaskan mekanisme pembuatan SIM wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan usia sebagai berikut :
1. Usia 17 Tahun untuk SIM A, C dan D.
2. Usia 20 Tahun untuk SIM B1.
3. Usia 21 Tahun untuk SIM B2.
“Pemohon melampirkan Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli, surat keterangan kesehatan dan psikologi”
Pemohon dapat melakukan Pendaftaran secara Online atau Offline melalui Satpas SIM sebagai berikut :