Ciseeng, Grahaberita.com. Seorang Pengusaha ayam fillet di Kampung Cibogo Pulo RT 05, RW 03, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, belum lama ini di datangi oleh pihak Pemdes Ciseeng, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Babinsa/ Babinkamtibmas pada tanggal 24 November 2025 dengan tujuan, menunjukkan surat untuk menutup kegiatan usaha fillet ayam yang di kelola Ervan selaku owner.
Sangat di sayangkan tanpa ada musyawarah atau surat peringatan dengan tiba-tiba mendatangi tempat usaha saya bertujuan menutup,j elas Ervan kepada awak media. Lanjutnya kegiatan usaha sy sudah berjalan cukup lama, bahkan karyawan mayoritas warga sekitar lingkungan.
Warga sekitar malah berharap kegiatan usaha fillet jangan di tutup, karena tempat mereka bekerja mencari nafkah.
Kejadian untuk menutup usaha sy sudah yang ke empat kali datang, memang ada keluhan dari warga terkait bau yang di timbulkan oleh sisa limbah seperti kerongkongan ( tulang ) ayam yang di olah menjadi pakan lele.
Sebetulnya tidak ada limbah di buang ke aliran kali, bau yang di timbulkan merupakan air kolam lele yang di beri pakan sisa fillet tersebut.
Terus terang semenjak berdiri saya sudah berupaya mengurus ijin lingkungan warga, tetapi pihak Ketua RT dan Ketua RW tidak mau menandatangani dengan alasan takut dengan kepala desa, tegasnya.
Sampai saat ini saya merasa di persulit untuk mengurus ijin lingkungan warga yang menjadi dasar membuat surat keterangan domisili usaha, ungkapnya.
Awak media sudah yang ke 3 kali mendatangi Kantor Desa Ciseeng untuk konfirmasi kepada Kepala Desa namun tidak ada di tempat, terkait dugaan dari Pihak Pemdes yang bertujuan menutup usaha fillet yang secara ekonomi sudah menyerap tenaga kerja warga sekitar mendapatkan penghasilan.(Team)