Polres Bogor, Grahaberita. com. Sabtu malam sampai dengan dini hari, tanggal 14 Maret 2026 sampai 15 Maret 2026, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 30 botol miras jenis Intisari dari 3 titik diwilayah hukum Polsek Megamendung.

Serta memberikan informasi tentang layanan 110 serta menghimbau sekelompok anak muda-mudi yang tengah nongkrong di cafe untuk tidak terlalu larut berada diluar rumah.

Dalam menggelar operasi KRYD menghindari adanya pesta miras, tindakan kriminalitas, curat Curas, aksi tawuran, balap liar dan aksi genk motor di lapangan wilayah hukum Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kamtibmas dan penyalahgunaan minuman keras ataupun narkoba dan obat obatan terlarang.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,.,MH SH menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini dilaksanakan setiap malam hari untuk mencegah serta menekan angka kriminalitas jalanan lainnya, ujar Kapolsek Megamendung AKP Desi.

Saat petugas mulai menggelar KRYD baik menggunakan roda 4 dan roda 2 terus memantau kegiatan masyarakat yang masih berlangsung di himbau untuk segera kembali ke rumah masing masing, tambahnya.

Kapolsek Megamendung AKP Desi pun menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

"Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kamtibmas, termasuk penyalahgunaan minuman keras oleh anak-anak di bawah umur," tegasnya.

Dipastikan bahwa selama beliau menjabat akan terus melakukan penertiban dan Penegakan Hukum , terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.